A.
PERKAWINAN
1.
Pengertian Perkawinan
Perkawinan adalah hubungan permanen antara laki-laki dan
perempuan yang diakui
sah oleh masyarakat
yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Perkawinan, dalam Islam
dinamakan nikah, artinya melakukan suatu akad/perjanjian untuk mengikatkan diri
antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan
kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan keridhoan kedua belah pihak
untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih
sayang dan ketenteraman dengan cara-cara yang di ridhoi Allah SWT.
2.
Alasan Melakukan Perkawinan
Menurut Stinnett (dalam Turner & Helms, 1987)
terdapat berbagai alasan yang mendasari mengapa seseorang melakukan Perkawinan.
Alasan-alasan tersebut antara lain :
1. Komitmen.
2. One-to-one relationship.
3. Companionship and sharing.
4. Love.
5. Kebahagiaan.
6. Legitimasi hubungan seks dan
anak.
3. Pelaksanaan Perkawinan
q Calon suami, syaratnya antara lain beragama Islam,
benar-benar pria, tidak karena terpaksa, bukan mahram (perempuan calon istri),
tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun.
q Calon istri, syaratnya antara lain beragama Islam,
benar-benar perempuan, tidak karena terpaksa, halal bagi calon suami, tidak
bersuami, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 16
tahun.
q Akad nikah, yang terdiri atas ijab dan kabul. Ijab
dan kabul ini dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki.
Ijab diucapkan wali mempelai perempuan dan kabul diucapkan wali mempelai
laki-laki.
Wali mempelai perempuan, syaratnya laki-laki,
beragama islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan),
adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
Wali inilah yang menikahkan mempelai perempuan atau
mengizinkan pernikahannya.
Sabda Nabi Muhammad saw.:
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersabda:
“perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahan itu batal
(tidak sah)”. (HR. Al-Arba’ah kecuali An-Nasa’i)
Mengenai susunan dan urutan yang menjadi wali
adalah sebagai berikut:
1) Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi
wali.
2) Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
3) Saudara laki-laki kandung.
4) Saudara laki-laki sebapak.
5) Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7) Paman (saudara laki-laki bapak).
8) Anak laki-laki paman.
9) Hakim. Wali hakim berlaku apabila wali yang
tersebut di atas semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan
kewaliannya kepada hakim.
q Dua orang
saksi, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh (dewasa),
berakal
sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil, dan tidak sedang
ihram
haji atau umrah. Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi adalah
tidak
sah.
4.
Bentuk
Perkawinan
1. Monogami
adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan pada saat yang sama.
2. Poligami
adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan beberapa perempuan pada saat yang sama.
Poligami
dibagi lagi dalam bentuk perkawinan : poligini , dan poliandri.
5.
Sistem
Perkawinan
1. Eksogami
merupakan sistem yang melarang perkawinan dengan anggota kelompok.
Contoh
: Larangan untuk menikah dengan seseorang dari klan yang sama.
2. Endogami
merupakan sistem yang mewajibkan
perkawinan dengan anggota sekelompok.
Contoh : Kewajiban atau aturan untuk menikah
dengan seseorang dari kelompok ras, agama,
suku bangsa kasta,
atau kelas sosial.
6.
Hukum melakukan Perkawinan
Asal hukum pernikahan adalah mubah/ibahah/boleh.
Karena perubahan sebab-sebabnya, maka bisa berubah menjadi makruh, sunat, wajib
dan haram.
q Hukum makruh -------à seseorang yang dari segi fisik sudah wajar untuk nikah, walaupun belum sangat
mendesak, tetapi tidak punya biaya untuk
menghidupi keluarga, maka hukumnya makruh, sebab kalau menikah juga dikhawatirkan akan membawa keburukan
pada isteri dan anak-anaknya. Dipandang dari sudut wanita, seandainya si wanita
menikah, padahal ia masih ragu bisa mentaati suami dan mendidik anak- anaknya,
maka ini termasuk makruh untuk menikah.
q Hukumnya sunat ---------à dari aspek fisik seorang
pria sudah wajar untuk menikah dan dia
pun sudah ingin menikah dan dia pun
punya biaya hidup untuk menjalani kehidupan sederhana, maka sunat untuk
menikah.
q Hukum nikah wajib -------à apabila seseorang dipandang dari aspek fisik sudah wajar untuk menikah dan sangat mendesak ingin nikah. Dari
sudut biaya sudah lebih dari mampu, seandainya tak menikah akan terjerumus dalam dosa seksual,
maka wajiblah dia menikah. Bila seorang
wanita tidak bisa terhindar dari perbuatan
orang jahat, bila tak segera menikah, maka wajib baginya segera menikah.
q Haram ---------à bila seorang pria atau wanita tidak bermaksud untuk menikah dengan kesungguhan dan
hanya
ingin berbuat jahat pada pasangannya, maka status perkawinannya haram.
7.
Fungsi Perkawinan
Dalam sebuah perkawinan perlu adanya fungsi-fungsi
yang harus dijalankan dan bila fungsi-fungsi tersebut tidak berjalan atau tidak
terpenuhi maka tidak ada perasaan bahagia dan puas pada
pasangan. (Soewondo, dalam 2001) . Duvall & Miller
(1985) menyebutkan setidaknya terdapat enam fungsi penting dalam perkawinan,
antara lain :
1. Menumbuhkan dan memelihara cinta serta kasih
sayang.
2. Menyediakan rasa aman dan
penerimaan.
3. Memberikan kepuasan dan
tujuan.
4. Menjamin kebersamaan secara terus-menerus.
5. Menyediakan status sosial dan
kesempatan sosialisasi.
6. Memberikan pengawasan dan
pembelajaran tentang
kebenaran.
8.
Tujuan Perkawinan
1. Menghalalkan hubungan kelamin untuk memenuhi
tuntutan hajat kemanusiaan.
2. Mewujudkan keluarga yang bahagia dengan dasar kasih
sayang.
3. Memperoleh keturunan yang sah.
4. Mempergiat mencari rejeki dan memperbesar rasa
tanggung jawab.
B.
KEKERABATAN
1. Pengertian kekerabatan menurut para ahli :
1. Raymond Firth, istilah kekerabatan itu ialah sebuah keluarga itu tidak akan lengkap
sekiranya tidak wujud tiga unsur yaitu
bapak, ibu dan anak. Oleh karena itu,
keluarga adalah satu unit sosial yang terkecil langannya mengandungi ibu dan
bapak serta anak yang tinggal di dalam
sebuah rumah yang sama. Keluarga merupakan sebuah institusi hasil daripada
perkawinan yang disebut sebagai keluarga asas.
2. Burges,
Locke dan Thomes 'dangansanak' es, konsep kekerabatan itu ialah satu kelompok
manusia yang mempunyai ikatan perkawinan, ikatan darah atau mempunyai hubungan
angkat; menganggotai sebuah isi rumah; berhubung antara satu sama lain
berdasarkan peranan sosial masing-masing sebagai suami dan isteri, ibu dan
bapak, anak lelaki dan anak perempuan, kakak dan adik; dan mewujudkan serta
mengekalkan sesuatu budaya yang sama.
2.Bentuk Kekerabatan
1. Patrilineal merupakan
bentuk kekerabatan yang menarik garis
nasab hanya melalui jalur bapak atau laki-laki.
2. Matrilineal merupakan
bentuk kekerabatan yang menarik garis nasab melalui jalur ibu atau perempuan
semata.
3. Bilateral merupakan
bentuk kekerabatan yang menentukan garis
nasab melalui jalur bapak dan ibu.
3.
Sistem Kekerabatan
·
Generasi di atas : Kakek -
Nenek - Buyut - Cicit - Canggah – Gantung siwur - Leluhur/Nenek moyang
·
Generasi orang tua
Orang tua (Ayah - Ibu) - Paman - Bibi - Mertua (Ayah
- Ibu) - Angkat - Tiri - Asuh (Ayah -Ibu)
·
Generasi saya
Saya - Kakak (Laki - Perempuan - Sepupu - Ipar - Angkat - Tiri)
- Adik (Laki -Perempuan - Sepupu
- Ipar - Angkat - Tiri) - Saudara/i
(Sepupu/Misan - Ipar - Angkat - Tiri) -
Suami -Istri (Tua - Muda) - Besan
·
Generasi anak
Bayi, Anak (Laki - Perempuan - Angkat - Tiri - Asuh)
- Menantu (Laki - Perempuan) -Keponakan
(Laki - Perempuan)
·
Generasi di bawah
Cucu - Buyut - Cicit - Canggah - Gantung siwur
4. Fungsi Kekerabatan
1. Menunjukkan kelakuan dan
tindakan-tindakan tertentu sesuai dengan identitasnya.
2. Mewujudkan adanya
kelompok-kelompok atau kesatuan-kesatuan
sosial .
3. Kelompok kekerabatan
berfungsi dalam usaha tolong menolong
dan kerjasama mengatasai berbagai masalah .







0 komentar:
Posting Komentar