Antropologi-Perkawinan dan Kelompok Kekerabatan

 

PERKAWINAN DAN KELOMPOK KEKERABATAN
A.     PERKAWINAN
1.      Pengertian Perkawinan
Perkawinan  adalah hubungan permanen antara laki-laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Perkawinan, dalam Islam dinamakan nikah, artinya melakukan suatu akad/perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketenteraman dengan cara-cara yang di ridhoi Allah SWT.
2.      Alasan Melakukan Perkawinan
Menurut Stinnett (dalam Turner & Helms, 1987) terdapat berbagai alasan yang mendasari mengapa seseorang melakukan Perkawinan. Alasan-alasan tersebut antara lain :
            1. Komitmen.
            2. One-to-one relationship.
            3. Companionship and sharing.
            4. Love.
            5. Kebahagiaan.
            6. Legitimasi hubungan seks dan anak.

3. Pelaksanaan Perkawinan
q  Calon suami, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar pria, tidak karena terpaksa, bukan mahram (perempuan calon istri), tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun.
q  Calon istri, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar perempuan, tidak karena terpaksa, halal bagi calon suami, tidak bersuami, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 16 tahun.
q  Akad nikah, yang terdiri atas ijab dan kabul. Ijab dan kabul ini dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki. Ijab diucapkan wali mempelai perempuan dan kabul diucapkan wali mempelai laki-laki.
Wali mempelai perempuan, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
Wali inilah yang menikahkan mempelai perempuan atau mengizinkan pernikahannya.
Sabda Nabi Muhammad saw.:
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersabda: “perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahan itu batal (tidak sah)”. (HR. Al-Arba’ah kecuali An-Nasa’i)
Mengenai susunan dan urutan yang menjadi wali adalah sebagai berikut:
1) Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi wali.
2) Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
3) Saudara laki-laki kandung.
4) Saudara laki-laki sebapak.
5) Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7) Paman (saudara laki-laki bapak).
8) Anak laki-laki paman.
9) Hakim. Wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut di atas semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada hakim.
q   Dua orang saksi, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh (dewasa),    
     berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil, dan tidak sedang  
     ihram haji atau umrah. Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi adalah  
     tidak sah.

4.      Bentuk Perkawinan
1.      Monogami adalah perkawinan antara seorang   laki-laki dengan seorang perempuan pada saat yang sama.
2.      Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan beberapa perempuan pada saat yang sama.
Poligami dibagi lagi dalam bentuk perkawinan : poligini , dan poliandri.

5.      Sistem Perkawinan
1.      Eksogami merupakan sistem yang melarang  perkawinan dengan anggota kelompok.
Contoh : Larangan untuk menikah dengan seseorang dari klan yang sama.
2.      Endogami merupakan sistem yang mewajibkan perkawinan dengan anggota sekelompok.
Contoh : Kewajiban atau aturan untuk  menikah dengan seseorang dari kelompok ras, agama, suku bangsa kasta, atau kelas sosial.

6.      Hukum melakukan Perkawinan
Asal hukum pernikahan adalah mubah/ibahah/boleh. Karena perubahan sebab-sebabnya, maka bisa berubah menjadi makruh, sunat, wajib dan haram.
q  Hukum makruh -------à seseorang yang dari segi fisik sudah  wajar untuk nikah, walaupun belum sangat mendesak, tetapi tidak punya  biaya untuk menghidupi keluarga, maka hukumnya makruh, sebab kalau  menikah juga dikhawatirkan akan membawa keburukan pada isteri dan anak-anaknya. Dipandang dari sudut wanita, seandainya si wanita menikah, padahal ia masih ragu bisa mentaati suami dan mendidik anak- anaknya, maka ini termasuk makruh  untuk menikah.
q  Hukumnya sunat ---------à dari aspek fisik seorang pria sudah  wajar untuk menikah dan dia pun sudah ingin menikah dan dia  pun punya biaya hidup untuk menjalani kehidupan sederhana, maka sunat untuk menikah.
q  Hukum nikah wajib -------à apabila seseorang  dipandang dari aspek  fisik sudah wajar untuk  menikah dan sangat mendesak ingin nikah. Dari sudut biaya sudah lebih dari mampu, seandainya tak  menikah akan terjerumus dalam dosa seksual, maka  wajiblah dia menikah. Bila seorang wanita tidak bisa  terhindar dari perbuatan orang jahat, bila tak segera menikah, maka wajib baginya  segera menikah.
q  Haram ---------à bila seorang pria atau wanita tidak  bermaksud untuk menikah dengan kesungguhan dan
    hanya ingin berbuat jahat pada pasangannya, maka status perkawinannya haram.

7.      Fungsi Perkawinan
            Dalam sebuah perkawinan perlu adanya fungsi-fungsi yang harus dijalankan dan bila fungsi-fungsi tersebut tidak berjalan atau tidak terpenuhi maka tidak ada perasaan bahagia dan puas pada pasangan. (Soewondo, dalam 2001) . Duvall & Miller (1985) menyebutkan setidaknya terdapat enam fungsi penting dalam perkawinan, antara lain :
1. Menumbuhkan dan memelihara cinta serta kasih sayang.
2. Menyediakan rasa aman dan penerimaan.
3. Memberikan kepuasan dan tujuan.
4. Menjamin kebersamaan secara terus-menerus.
5. Menyediakan status sosial dan kesempatan sosialisasi.
6. Memberikan pengawasan dan pembelajaran tentang 
    kebenaran.
8.      Tujuan Perkawinan
1.      Menghalalkan hubungan kelamin untuk memenuhi tuntutan hajat kemanusiaan.
2.      Mewujudkan keluarga yang bahagia dengan dasar kasih sayang.
3.      Memperoleh keturunan yang sah.
4.      Mempergiat mencari rejeki dan memperbesar rasa tanggung jawab.

B.     KEKERABATAN
1. Pengertian kekerabatan menurut para ahli :
1. Raymond Firth, istilah kekerabatan itu ialah  sebuah keluarga itu tidak akan lengkap sekiranya tidak  wujud tiga unsur yaitu bapak, ibu dan anak. Oleh  karena itu, keluarga adalah satu unit sosial yang terkecil langannya mengandungi ibu dan bapak  serta anak yang tinggal di dalam sebuah rumah yang sama. Keluarga merupakan sebuah institusi hasil daripada perkawinan yang disebut sebagai keluarga  asas.

2.      Burges, Locke dan Thomes 'dangansanak' es, konsep kekerabatan itu ialah satu kelompok manusia yang mempunyai ikatan perkawinan, ikatan darah atau mempunyai hubungan angkat; menganggotai sebuah isi rumah; berhubung antara satu sama lain berdasarkan peranan sosial masing-masing sebagai suami dan isteri, ibu dan bapak, anak lelaki dan anak perempuan, kakak dan adik; dan mewujudkan serta mengekalkan sesuatu budaya yang sama.

2.Bentuk Kekerabatan
1. Patrilineal merupakan bentuk kekerabatan yang  menarik garis nasab hanya melalui jalur bapak atau laki-laki.
2. Matrilineal merupakan bentuk kekerabatan yang menarik garis nasab melalui jalur ibu atau perempuan semata.
3. Bilateral merupakan bentuk kekerabatan yang  menentukan garis nasab melalui jalur bapak dan ibu.

3.      Sistem Kekerabatan
·         Generasi di atas : Kakek - Nenek - Buyut - Cicit - Canggah – Gantung siwur - Leluhur/Nenek moyang
·         Generasi orang tua
Orang tua (Ayah - Ibu) - Paman - Bibi - Mertua (Ayah - Ibu) - Angkat - Tiri - Asuh (Ayah -Ibu)
·         Generasi saya  
Saya - Kakak (Laki - Perempuan - Sepupu - Ipar -  Angkat - Tiri)  - Adik (Laki -Perempuan  - Sepupu -  Ipar - Angkat - Tiri) - Saudara/i (Sepupu/Misan - Ipar  - Angkat - Tiri) - Suami -Istri (Tua - Muda) - Besan
·         Generasi anak 
Bayi, Anak (Laki - Perempuan - Angkat - Tiri - Asuh) - Menantu (Laki - Perempuan) -Keponakan  (Laki - Perempuan)
·         Generasi di bawah
Cucu - Buyut - Cicit - Canggah - Gantung siwur

4. Fungsi Kekerabatan
1. Menunjukkan kelakuan dan tindakan-tindakan tertentu sesuai dengan identitasnya.
2. Mewujudkan adanya kelompok-kelompok atau  kesatuan-kesatuan sosial .
3. Kelompok kekerabatan berfungsi dalam usaha tolong  menolong dan kerjasama mengatasai berbagai  masalah .

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar